Sahabat otomotif kompascom. Sahabat kompascom. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan selain Surat Tanda Nomor Kendaraan atau (STNK).
Apabila BPKB hilang, maka pemilik kendaraan harus membuat yang baru. Akan tetapi, di Indonesia ada berbagai syarat yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.
Salah satunya adalah memasang iklan kehilangan di media cetak. Hal inilah yang membuat beberapa pemilik kendaraan cenderung menunda untuk mengurus kehilangan BPKB dengan segera.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Pertamina Resmi Melarang Beli Pertalite Pakai Jeriken : https://youtu.be/dO0i8Yo7G28
- Ini Penyebab Jakarta Lebih Macet Saat Bulan Puasa : https://youtu.be/1FnG69CPi0c
- Mobil Replika Buatan Lokal Seharga Miliaran : https://youtu.be/IWRjg4uxngk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#kcm #news #newsotomotif #kompascom #kompascomotomotif #otomotifkompascom #BPKB #bpkbhilang ##subditregident #syaratbpkb #ntmc #dirlantas #poldametro #autonews #newsupdate #headlinenews