Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida terhadap Palestina.
Pengadilan dunia yang berbasis di Den Haag, Belanda itu juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza meski Israel menolak gencatan senjata seperti yang diminta Afrika Selatan.
Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional pada awal Januari 2024.
Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat, yakni menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Albertus Adit
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Farid Firdaus
Music: Chariots of War - Aakash Gandhi
#AfrikaSelatan #MahkamahInternasional #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/global/read/2024/01/26/210204170/mahkamah-internasional-resmi-perintahkan-israel-setop-genosida