Tim Hukum Nasional Amin Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) menanggapi klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Jumat (26/1/2024).
Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Nasional Amin Eggi Sudjana menyebut, UU Nomor 7 Tahun 2017 itu lahir saat Jokowi ingin kembali maju dalam kontestasi pemilihan presiden.
Oke dibolehkan karena DPR sudah menyetujui dan DPR sudah setuju jadi UU, tapi untuk siapa? Untuk dirinya karena dirinya, untuk menjadi capres pada tahun 2019, ujar Eggi di Markas Pemenangan Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Eggi menilai, Jokowi kurang memahami konteks dari UU Pemilu tersebut. Ia pun menuntut agar Jokowi meminta maaf kepada rakyat terkait sikapnya soal pemilu.
Loh (kata Jokowi) saya benar, benar dari mana? Itu untuk capres dia sendiri, agar kalau dia capres lagi boleh, kata Eggi.
Sebelummya, Jokowi membuat video klarifikasi terkait pernyataannya soal presiden yang boleh memihak dan boleh berkampanye.
Dalam video tersebut, Jokowi pun menunjuukan kertas karton putih yang berisikan Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#jokowi #aniesmuhaimin #pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan