Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hotman Paris Sindir Sri Mulyani soal Pajak Hiburan 40 Persen
00:00
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
04:04
Video Selanjutnya dalam detik
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
Lanjutkan

Saat Hotman Paris Sindir Sri Mulyani soal Pajak Hiburan 40 Persen

26 Januari 2024, 19:35 WIB

Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Sherly Puspita

Musik: Triumph

#SriMulyani #HotmanParis #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke