Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TPN: Bisa Ditafsirkan Perbuatan Tercela

25 Januari 2024, 19:48 WIB

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menganggap pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan, presiden boleh melakukan kampanye, sangat merisaukan.


Menurut Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, publik dapat menafsirkan ucapan Jokowi sebagai bentuk pengingkaran terhadap netralitas yang semestinya melekat pada kepala negara.


"Jadi adalah aneh jika presiden mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, sebagaimana menteri juga boleh memihak," ucap Todung saat ditemui, Kamis (25/1/2024).


Todung lalu menyinggung, sumpah Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala negara. Menurut dia, publik bisa saja menafsirkan ucapan itu bukti Presiden tidak menjalankan tugasnya.


"Bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," tambah Todung.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#Jokowi #PresidenJokowi #PemakzulanJokowi #Ganjar-Mahfud #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke