Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai, Presiden Joko Widodo hanya menyampaikan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, ketika menyatakan bahwa presiden juga boleh berkampanye saat pemilu.
"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). "Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," sambungnya.
Menurutnya, atas ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, presiden dibolehkan berkampanye dan berpihak. "Demikianlah ketentuan di UU Pemilu," ucap Hasyim.
Terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, Hasyim mengingatkan ada Bawaslu selaku pengawas. Hasyim meminta agar semua tugas tidak dilimpahkan ke KPU.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: NIS
Penulis :Â Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Ten Inch Spikes-Jeremy Korpas
#Jokowi #KPU #JernihkanHarapan