Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bersikap etis apabila melakukan kampanye pemilu saat statusnya bukan lagi sebagai presiden incumbent.
Pernyataan itu juga sekaligus menanggapi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan bahwa banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan Jokowi.
Ari Yusuf Amir menilai jutsru Jokowi yang salah mengartikan aturan terkait presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pemilu.
Ari menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat di era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mencalonkan kembali untuk periode kedua.
"Dulu aturan itu munculnya ketika zamannya SBY presiden incumbent mau mencalonkan diri lagi dia boleh berkampanye," kata Ari di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).
Ari pun mempertanyakan apa kepentingan Jokowi untuk berkampanye selain untuk kepentingan anaknya, Gibran Rakabuming yang menyalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Pak Jokowi selaku apa? selaku bapaknya? Apa boleh selaku bapaknya boleh mengorbankan bangsa dan negara untuk kepentingan anaknya ini," kata Ari.
Ari juga menyayangkan pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh memihak di samping capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang berada di lingkungan TNI.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
#PresidenJokowi #TimnasAmin #JernihkanHarapan