Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, KPU: Demikian Ketentuan UU
00:00
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
02:59
Video Selanjutnya dalam detik
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
Lanjutkan

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, KPU: Demikian Ketentuan UU

25 Januari 2024, 13:34 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari irit bicara saat dimintai tanggapan soal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terang-terangan mengatakan kepala negara boleh melakukan kampanye dan berpihak dalam pemilu.

Hasyim menyebut pernyataan Jokowi memang merupakan isi dari ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu. Sementara terkait batasan seorang presiden dapat melakukan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara, Hasyim menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwenang lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas

#KPU #PresidenJokowi #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke