Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, KPU: Demikian Ketentuan UU
03:13
Bluebird Segera Operasikan 25 Mobil Listrik BYD E6 Gen-2
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
Bluebird Segera Operasikan 25 Mobil Listrik BYD E6 Gen-2
Lanjutkan

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, KPU: Demikian Ketentuan UU

25 Januari 2024, 13:34 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari irit bicara saat dimintai tanggapan soal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terang-terangan mengatakan kepala negara boleh melakukan kampanye dan berpihak dalam pemilu.

Hasyim menyebut pernyataan Jokowi memang merupakan isi dari ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu. Sementara terkait batasan seorang presiden dapat melakukan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara, Hasyim menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwenang lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas

#KPU #PresidenJokowi #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke