Komnas HAM tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, bekas pengasuh pondok pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya.
Menurutnya, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun. Jika Herry hendak berencana mengajukan kasasi, pihaknya berharap agar majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan.
Video Jurnalis: Kontributor Bandung Agie Permadi, Sovi Isni Ardila
Penulis Artikel: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Deta Putri Setyanto
#HerryWirawan #VonisMati #KomnasHAM #JernihkanHarapan