Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran Menggunakan Kereta Api

5 April 2022, 16:13 WIB

Pemerintah memberikan lampu hijau terkait agenda mudik lebaran 2022. Meski demikian terdapat sejumlah aturan yang harus diketahui oleh calon pemudik. Diantaranya calon pemudik pengguna kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin dosis pertama, harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam. Sementara penumpang yang telah divaksin hingga dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis: Faqihah Muharorroh
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#MudikLebaran2022 #TemanRamadhan #Ramadhan2022 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke