Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, tapi...

24 Januari 2024, 19:07 WIB

Presiden Joko Widodo menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu. Bagaimana aturan terkait hal ini? Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: FIR
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#Jokowi #UUPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke