Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban pemerkosaan asal Garut, Jawa Barat.
Salah seorang kerabat korban mengatakan, keluarganya merasa lega atas putusan itu.
Dia mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.
Di sisi lain, menurut kerabat korban tersebut, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.
Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan pelecehan seksual.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri
#KasusPemerkosaan #HerryWirawan #JernihkanHarapan