Untuk mengakomodir mudik Lebaran 2022 di tengah pandemic Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Menurut SE tersebut, terdapat beberapa ketetuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Diantaranya, penumpanng pesawat terbang dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis. Penumpang pesawat juga diharuskan mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan mebuang limbang masker di tempat yang sudah disediakan. Penumpang pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, atau dapat menggunakan hand sanitizer. Hal ini dapat dilakukan terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Ristu Alif
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MudikdenganPesawat #AturanMudik2022 #TemanRamadhan #Ramadhan2022 #JernihkanHarapan