Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Naik Pesawat Diperketat

4 April 2022, 18:22 WIB

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri untuk transportasi udara menuju mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19. Terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Yakni, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Video Jurnalis: Yanuar Riswandanu

Penulis : Mutia Fauzia

Penulis Naskah: Novinda Sekar Putri

Video Editor: Muhammad Risky Romadon

Produser: Naufal Noorosa

#MudikLebaran #AturanMudik #Pesawat #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke