Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri untuk transportasi udara menuju mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19. Terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Yakni, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Video Jurnalis: Yanuar Riswandanu
Penulis : Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Novinda Sekar Putri
Video Editor: Muhammad Risky Romadon
Produser: Naufal Noorosa
#MudikLebaran #AturanMudik #Pesawat #JernihkanHarapan