Tilang elektronik atau ETLE resmi diterapkan di sejumlah ruas tol mulai Jumat (1/4/2022). Kamera ETLE juga telah dipasang di beberapa ruas jalan tol.
Penerapan tilang elektronik ini berfokus pada batas kecepatan maksimal pengendara mobil. Nantinya, pengendara mobil akan dikenai sanksi jika berkendara di atas 100 kilometer per jam.
Dengan adanya kamera ETLE, diharapkan pengendara mobil dapat mematuhi aturan yang berlaku guna meminimalisir kecelakaan.
Lantas, apa sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar berkali-kali?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#OnLocation #ETLE #JernihkanHarapan