Sahabat otomotif kompascom. Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, resmi menerbitkan aturan baru sarat perjalanan orang dalam negeri, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Regulasi tersebut mengingat yang sebentar lagi akan mendekati musim mudik Lebaran. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 April 2022, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Melihat Lebih Dekat Smoot Tempur di IIMS Hybrid 2022 : https://youtu.be/dDWoZCuQUvk
- Menelisik Daya Pikat Hyundai Ioniq 5 : https://youtu.be/259JxZaL1sQ
- Ridwan Kamil Jajal dan Beli Helm di IIMS Hybrid 2022 : https://youtu.be/5_r_KKAFlAg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#kcm #news #newsotomotif #kompascom #kompascomotomotif #otomotifkompascom #newsupdate #mudiklebaran2022 #mudik #lebaran #lebaran #arusmudik #arusbalik #satgascovid #idulfitri #mudik #autonews #newsupdate #headlinenews