Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Apabila melanggar bisa terkena pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/oc35XS-fVBQ
- https://youtu.be/rj2Ke_rGOT0
- https://youtu.be/fHiMOUg9qkI
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#Otomotif #TipsMenggunakanGoogleMaps #CaraPakaiGoogleMaps #CaraMembacaGoogleMaps #CekGagediGoogleMaps #Gage #GanjilGenap #CaraMengaturGoogleMaps #TipsGunakanGoogleMaps #GoogleMaps #TilangGanjilGenap #TipsOtomotif #DebatCapres #DebatCawapres #Pilpres #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan