Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Terkini Terkait Syarat Mudik Lebaran

3 April 2022, 15:56 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan, serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), terutama pada saat mudik, baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara.


Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya, tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).


Namun, bagi masyarakat yang menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Imanuel Alfred Souhaly, Flora Batlayeri, Kurnia Tarigan, Anugrah, Mahendra Tri Ginanjar, Hernawan Mustika Wahyudana, Imam Iswanto

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke