Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Amin Said Husni di Jakarta, Ahad (21/01/2024). Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa menanggapi hal tersebut memang sudah aturan dan regulasinya. Ketika sudah masuk TKN atau ketika sudah menjadi caleg atau kampanye regulasinya memang seperti itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Syakirun NiamÂ
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#KhofifahIndarParawansa #PBNU #TKNPrabowoGibran #JernihkanHarapan