Bareskrim Mabes Polri menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks rekaman pembicaraan yang diduga forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, di media sosial miliknya.
Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Terkait kasusnya ini, TPN Ganjar-Mahfud memberikan Palti Hutabarat bantuan hukum dan tim untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik:
High Noon - TrackTribe
#PaltiHutabarat #KasusPenyebaranBeritaBohong #Hoaks #TPNGanjarMahfud #JernihkanHarapan