Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan Resmi Berlaku Tanggal 1 April

1 April 2022, 20:02 WIB

Sejumlah kebijakan di Indonesia mulai berlaku pada 1 April 2022. Salah satunya adalah pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang di tol melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022. 

Selain penerapan tilang elektronik, kebijakan baru yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 adalah penyesuaian harga BBM jenis Pertamax. Penyesuaian ini membuat BBM jenis Pertamax kini berada di angka Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Selain itu, per tanggal 1 April 2022 ini, juga terjadi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN ini terjadi sebanyak 11 persen. 

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Muhammad Choirul Anwar

Video Jurnalis: Dwiraka Prasetyo, Yanuar Riswandanu, Andhimas Budi

Penulis Naskah: Novinda Sekar Putri

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Naufal Noorosa

#TarifPPN #AprilMop #TilangElektronik #JalanTol #Pertamax #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke