Sejumlah kebijakan di Indonesia mulai berlaku pada 1 April 2022. Salah satunya adalah pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang di tol melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022.Â
Selain penerapan tilang elektronik, kebijakan baru yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 adalah penyesuaian harga BBM jenis Pertamax. Penyesuaian ini membuat BBM jenis Pertamax kini berada di angka Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Selain itu, per tanggal 1 April 2022 ini, juga terjadi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN ini terjadi sebanyak 11 persen.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Video Jurnalis: Dwiraka Prasetyo, Yanuar Riswandanu, Andhimas Budi
Penulis Naskah: Novinda Sekar Putri
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Naufal Noorosa
#TarifPPN #AprilMop #TilangElektronik #JalanTol #Pertamax #JernihkanHarapan