Pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya. Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.
Ia menjelaskan, saat ini proses RUU KUHP pun sudah mendapatkan persetujuan tingkat pertama. RUU tersebut, klaim Edward, juga sudah amat jelas dan rinci mengatur soal pemerkosaan dan aborsi.
Video Jurnalis: KompasTV/ I Gede Ardika, Dwiraka Prasetyo, I Wayan Eka Winarta
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Agung Wisnugroho
#RUUTPKS #JernihkanHarapan