Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS

1 April 2022, 17:16 WIB

Pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya. Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.


Ia menjelaskan, saat ini proses RUU KUHP pun sudah mendapatkan persetujuan tingkat pertama. RUU tersebut, klaim Edward, juga sudah amat jelas dan rinci mengatur soal pemerkosaan dan aborsi.


Video Jurnalis: KompasTV/ I Gede Ardika, Dwiraka Prasetyo, I Wayan Eka Winarta

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani

Produser: Agung Wisnugroho


#RUUTPKS #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke