Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Naik 11 Persen untuk Diredistribusikan kepada Kelompok Kurang Mampu

1 April 2022, 16:15 WIB

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

Kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

Hal tersebut akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kompas TV/Shinta Maulidya, Budi Satria, Ahmad Fadlilah, Aldrimslit Thalara, I Putu Gede Jipayana Putra, Andries Muchtar, Nila
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Produser: Agung Wisnugroho

#PPN #PPN11Persen #TarifPPN #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke