Pemerintah melalui Kementerian keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Deta Putri Setyanto
#PPN #Kemenkeu #PPN11Persen #JernihkanHarapan