Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terawan Dipecat, IDI: Bisa Lakukan Pembelaan Diri

31 Maret 2022, 20:01 WIB

Ketua BHP2A Ikatan Dokter indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan, Terawan dapat melakukan pembelaan diri terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (IDI) yang memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Ia juga mengatakan, bahwa orang yang telah dijatuhkan hukuman dapat mengajukan pembelaan.

Proses pengajuan pembelaan, harus melalui 3 divisi dalam MKEK. Lalu setelah itu, MKEK akan melakukan persidangan beberapa kali untuk memutuskan masalah yang terjadi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda


#Terawan #IDI #IkatanDokterIndonesia #MKEK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke