Ketua BHP2A Ikatan Dokter indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan, Terawan dapat melakukan pembelaan diri terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (IDI) yang memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Ia juga mengatakan, bahwa orang yang telah dijatuhkan hukuman dapat mengajukan pembelaan.
Proses pengajuan pembelaan, harus melalui 3 divisi dalam MKEK. Lalu setelah itu, MKEK akan melakukan persidangan beberapa kali untuk memutuskan masalah yang terjadi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Firzha Yuni Ananda
#Terawan #IDI #IkatanDokterIndonesia #MKEK #JernihkanHarapan