Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Software Jerman Didenda Rp 3,4 T karena Dugaan Suap Pejabat Indonesia

18 Januari 2024, 15:28 WIB

Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS
Penulis: Divaa Lufiana Putri
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Farid Firdaus

Music by Anno Domin Beats - Sinister

#PerusahaanSoftwareJerman #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/120000965/perusahaan-software-jerman-sap-didenda-rp-3-4-triliun-karena-dugaan-suap?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke