Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS
Penulis: Divaa Lufiana Putri
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Farid Firdaus
Music by Anno Domin Beats - Sinister
#PerusahaanSoftwareJerman #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/120000965/perusahaan-software-jerman-sap-didenda-rp-3-4-triliun-karena-dugaan-suap?page=all#page2