KPK menetapkan eks Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. Ia kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Meski telah berumur 81 tahun, KPK menyatakan Annas masih layak untuk menjalani proses hukum. Kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AnnasMaamun #KPK #JernihkanHarapan