Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sebut Annas Maamun secara Medis Masih Bisa Ditahan meski Telah Berusia 81 Tahun
02:27
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

KPK Sebut Annas Maamun secara Medis Masih Bisa Ditahan meski Telah Berusia 81 Tahun

31 Maret 2022, 10:39 WIB

KPK menetapkan eks Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. Ia kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski telah berumur 81 tahun, KPK menyatakan Annas masih layak untuk menjalani proses hukum. Kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Irfan Kamil

Video Jurnalis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AnnasMaamun #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke