Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen
02:35
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak
Lanjutkan

Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

17 Januari 2024, 18:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotik menjadi 40 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS
Penulis artikel: Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore

#PajakKaraokeNaik #DKIJakarta #Diskotik #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/17/054500065/resmi-pemprov-dki-jakarta-naikkan-pajak-karaoke-40-persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/17431921/pemprov-dki-naikkan-pajak-karaoke-hingga-diskotek-jadi-40-persen

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke