Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022).Â
Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Adapun Annas ditahan mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Annas Maamun) selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #KPK #AnnasMaamun