Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Prabowo Hadiri Acara BUMN, Bawaslu: Kalau Ajak Memilih Tak Diperkenankan
00:00
Saat Jokowi Jadi Senjata
02:56
Video Selanjutnya dalam detik
Saat Jokowi Jadi Senjata "Pamungkas" Luthfi-Taj Yasin, Yakinkan Pemilih Bimbang
Lanjutkan

Soal Prabowo Hadiri Acara BUMN, Bawaslu: Kalau Ajak Memilih Tak Diperkenankan

17 Januari 2024, 14:37 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut menteri atau pejabat tak diperkenankan melakukan aktivitas yang disinyalir mendukung paslon capres-cawapres tertentu.

Rahmat menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan ini merespon hadirnya Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal BUMN, Senin (15/1/2024).

"Pertama kampanye atau tidak? Alat bukti sampai atau tidak? Ngajak pilih atau tidak? Kalau mengajak memilih, yang bersangkutan menurut Undang-undang Nomor 7 tidak diperkenankan," kata Rahmat, Rabu (17/1/2024).

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#PrabowoSubianto #ErickThohir #Bawaslu #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke