Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 1,5 Juta untuk Habisi Nyawa Suami
03:09
Remaja Tewas Dicekoki Narkoba, Pelaku: Saya Tahunya Dia
01:40
Video Selanjutnya dalam detik
Remaja Tewas Dicekoki Narkoba, Pelaku: Saya Tahunya Dia "LC", Tak Tahu di Bawah Umur
Lanjutkan

Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 1,5 Juta untuk Habisi Nyawa Suami

17 Januari 2024, 11:56 WIB
Ossy Claranita Nanda Triar memutuskan menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor untuk menghabisi nyawa Arif Sriyono, suaminya yang merupakan karyawan  PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia. Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, penyebab korban tewas dikira karena menjadi korban pembegalan. Belakangan hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif ternyata ternyata tewas karena dibunuh. Korban mengalami sejumlah luka tusuk.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka kakak beradik tersebut menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi nyawa korban Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.

Selain itu, kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban Arif yang dikendarainya. "Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Farida Farhan
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Mist - Odonis Odonis

#Pembunuhan #Karawang #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke