#gaspol #ditovito #mahkamahkonstitusi #gibran #jokowi #mk #jernihmemilih #jernihmelihatdunia
Syarat calon presiden dan wakil presiden kini dilonggarkan, tak wajib 40 tahun asalkan pernah dipilih melalui pemilu. Rasanya seperti angin segar, tapi justru membawa hawa panas yang membuat gerah banyak pihak. Putusan MK dituding sebagai upaya memberi karpet merah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres. Apalagi, paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman berperan menjadi kubu yang menerima gugatan yang mentungkan sang keponakan.
MK dikritik habis-habisan. Tetapi, kepastian Gibran maju pilpres masih tanda tanya. Sementara MK harus mengembalikan kepercayaan publik karena akan segera menyidangkan sengketa-sengketa Pemilu.
Simak obrolan serunya dalam GASPOL! Dari Paman untuk Gibran, Raih Tahta Lewat Mahkamah Keluarga?
Klik timecode di bawah ini untuk memudahkan kamu menonton.
00:00 Intro
01.29 Sebagian orang terkejut dan kecewa karena paman datang...
05:05 Putusan MK mengacu pada salah satu frasa dalam peraturan syarat menjadi pimpinan KPK
09:00 Perbedaan pendapat hakim MK, hingga perbedaan perlakuan terhadap pemohon
11:52 Keputusan MK berpotensi pelanggaran etik?
19:56 Mengapa Prof. Saldi terang-terangan sebut ada kejanggalan dalam putusan?
27:00 Ada suasana kebatinan yang akan rusak di antara hakim MK usai putusan
32:13 Ada potensi gugatan MK usai pilpres jika Gibran menang
41:32 Kerusakan sistem demokrasi internal partai politik
43:30 Pesan untuk paman
*****
Produser: Sabrina Asril, Yuna Fikry, Dani Prabowo
Videografer: Novan Astono, Marco Immanuel
Kreatif: Anasthasya
Video Editor: Darmaji
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom