Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GASPOL Ep. 15: Tugas Berat Menanti, Penjabat Gubernur DKI Harus Apa?

1 Oktober 2022, 12:00 WIB

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober nanti. Setelahnya, jabatan gubernur akan dilanjutkan oleh penjabat.

Saat ini, DPRD DKI sudah mengusulkan tiga nama penjabat, mereka adalah Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Kasetpres Heru Budi Hartono, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Sejumlah pekerjaan rumah akan diemban oleh penjabat ini. Yang pasti, Penjabat Gubernur DKI Jakarta perlu juga memikirkan masa depan Jakarta, yang akan pensiun menjadi ibu kota.

Lalu, apa saja kewenangan dan tugas yang akan dijalankan penjabat? Apakah penjabat memiliki visi dan misi sendiri? Atau dia hanya melanjutkan tugas dari gubernur yang selanjutnya?

Kemudian, menjelang tahun politik, bagaimana menjaga integritas penjabat dalam menjalankan tugas? Bagaimana dia bisa tugasnya tanpa terganggu pesta demokrasi 5 tahunan?

Smak pembahasan lengkapnya bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro l Huda secara live di Gaspol! Ngobrol Ngegas, Pasti Nampol dengan tema Tugas Berat Menanti, Penjabat Gubernur DKI Harus Apa? Melalui akun resmi YouTube, Instagram, Facebook dan TikTok Kompas.com, Sabtu, 1 Oktober pukul 16.00 WIB.

#JernihMelihatDunia #jernihkanharapan

#gubernurdki #jakarta #dki1 #aniesbaswedan #pilpres2024 #kompascom #gaspol #jernihmelihatdunia

*****

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.

Follow kami di media sosial:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/

Twitter: https://twitter.com/kompascom

LINE: https://line.me/ti/p/kompascom

Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke