Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan 90 terkait batas usia capres-cawapres tidak mengandung cacat formil. Hal itu menjadi sikap Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).
Putusan ini sebagai hasil dari uji formil yang dilayangkan dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Uji formil tersebut dilayangkan terhadap Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: 368 - Dyalla
#MahkamahKonstitusi #Putusan90 #DennyIndrayana #JernihkanHarapan