Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK: Putusan Syarat Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Ada Pelanggaran Etik
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

MK: Putusan Syarat Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Ada Pelanggaran Etik

16 Januari 2024, 17:34 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan 90 terkait batas usia capres-cawapres tidak mengandung cacat formil. Hal itu menjadi sikap Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).

Putusan ini sebagai hasil dari uji formil yang dilayangkan dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Uji formil tersebut dilayangkan terhadap Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: 368 - Dyalla

#MahkamahKonstitusi #Putusan90 #DennyIndrayana #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke