Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik dan weight in motion di jalan tol mulai 1 April 2022.
Terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL).
Kemudian, yang kedua adalah pelanggar batas kecepatan di jalan tol.
Sejauh ini, tilang elektronik baru akan diterapkan di ruas tol Jawa dan Sumatera. Namun untuk di DKI Jakarta, tilang bagi pelanggar batas kecepatan telah terpasang di 5 ruas jalan tol.
Sementara untuk tilang pelanggaran batas muatan, baru berlaku di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 - 100 kilometer/jam.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Diva Lufiana Putri, Aprida Mega Nanda, Ardiansyah Fadli
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adesari Aviningtyas
#ETLE #TilangElektronik #JalanTol #NewsUpdate #JernihkanHarapan