Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tilang di Jalan Tol Mulai 1 April 2022, Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam
06:02
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Tilang di Jalan Tol Mulai 1 April 2022, Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam

29 Maret 2022, 19:39 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik dan weight in motion di jalan tol mulai 1 April 2022.

Terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL).

Kemudian, yang kedua adalah pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

Sejauh ini, tilang elektronik baru akan diterapkan di ruas tol Jawa dan Sumatera. Namun untuk di DKI Jakarta, tilang bagi pelanggar batas kecepatan telah terpasang di 5 ruas jalan tol.

Sementara untuk tilang pelanggaran batas muatan, baru berlaku di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 - 100 kilometer/jam.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis: Diva Lufiana Putri, Aprida Mega Nanda, Ardiansyah Fadli

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Adesari Aviningtyas

#ETLE #TilangElektronik #JalanTol #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke