Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans

29 Maret 2022, 16:55 WIB

Polisi membeberkan kronologi penangkapan perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea "OnlyFans" di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Dea ditangkap kepolisian terkait kasus pornografi karena memperjualbelikan foto-foto vulgar dan video syur yang dibuat dengan kekasihnya melalui situs OnlyFans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta mengunggahnya dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.

Kini, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi. Meski berstatus tersangka, Dea tak ditahan karena perempuan yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Tria Sutrisna

Penulis: Muhammad Isa Bustomi

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Narator: Talitha Yumnaa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke