Polisi membeberkan kronologi penangkapan perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea "OnlyFans" di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Dea ditangkap kepolisian terkait kasus pornografi karena memperjualbelikan foto-foto vulgar dan video syur yang dibuat dengan kekasihnya melalui situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta mengunggahnya dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Kini, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi. Meski berstatus tersangka, Dea tak ditahan karena perempuan yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Tria Sutrisna
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapanÂ