Usai menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022), Dea “OnlyFans” mengaku tidak akan lagi membuat dan mengunggah konten pornografi ke situs OnlyFans.
Kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kasus yang sedang berproses saat ini akan dijadikan pelajaran oleh kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Dea ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) dan langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Dea pun ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022).
Meski dijerat Undang-Undang Pornografi, Dea dipastikan tidak ditahan dengan alasan adanya permintaan dan jaminan dari keluarganya. Selain itu, Dea tidak ditahan karena ingin menyelesaikan kuliahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#DeaOnlyFans #JernihkanHarapan