Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai 1 April 2022, "Ngebut" di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik
01:56
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Mulai 1 April 2022, "Ngebut" di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik

28 Maret 2022, 17:50 WIB

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT Jasa Marga Tbk akan memberlakukan eletronic traffic law enforcement (ETLE) dan weight in motion di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.
Ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol. Pertama, over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Kedua, batas kecepatan pengendara kendaraan bermotor.

Ketentuan kecepatan kendaraan di jalan tol telah diatur dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Pasal 3 ayat 4 Permenhub 111/2015 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 km/jam sampai 100km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis: Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#ETLE #KorlantasPolri #JasaMarga #JernihkanHarapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/116070/mulai-1-april-2022-ngebut-di-tol-kena-tilang-elektronik

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke