Menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024, semakin banyak atribut kampanye berterbaran terpasang berjejer di ruas jalan di DKI Jakarta. Mulai dari baliho, spanduk, stiker, hingga bendera partai dengan kandidat calon legislatif (caleg) yang diusung.
Sayangnya, ada sejumlah alat peraga kampanye atau APK yang terpasang berantakan hingga tidak elok dilihat. Salah satunya seperti bendera partai yang diikat di pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor di Jalan Hos. Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Terdapat bendera yang sudah jatuh tergeletak tetapi tidak diperbaiki.
Tak hanya mengganggu para pengguna jalan, sejumlah atribut kampanye juga terpasang hampir menutupi fasilitas publik, seperti yang terlihat di jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana respons warga melihat fenomena atribut kampanye caleg yang terpasang berantakan ini? Adakah sanksi yang bisa menjerat pemasang APK tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adesari Aviningtyas
#OnLocation #APK #AlatPeragaKampanye #SpandukCaleg #Pemilu2024 #JernihkanHarapan