Content creator Dea OnlyFans ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di sebuah indekos di dekat Plasa Telkom, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan, Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Sehari setelah menjalani pemeriksaan, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Penyidik menilai, perbuatan Dea yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan oleh polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Tria Sutrisna | Muhammad Isa Bustomi | Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adesari Aviningtyas
#DeaOnlyFans #OnlyFans #NewsUpdate #JernihkanHarapan