Mulai 1 April 2022 mendatang. Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Nantinya, akan ada dua jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus tilang elektronik di jalan tol tersebut, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Penasaran dengan detail dan informasinya lebih lanjut, simak terus videonya.
Jika anda menyukai video ini, tekan tanda jempol ke atas. Bila ingin mendapatkan notifikasi setiap ada video baru, tekan tombol Subscribe.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Ini 4 Syarat Pemerintah Untuk Investasi Tesla Di Indonesia :https://youtu.be/VYHCyKLhh58
- Serbuan Mobil Listrik Toyota Untuk Delegasi G20 : https://youtu.be/0DuUqWyGU8E
- Mitos Atau Fakta? Mobil Harus Matikan AC Saat Menanjak : https://youtu.be/S8RanSu38vw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#kcm #news #kompascom #kompascomotomotif #otomotifkompascom #newsupdate #etle #tilangelektronik #trukodol #headline #headlinenews #jasamarga #korlantaspolri #indonesia