Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh memiliki anak perusahaan, tetapi, tidak diperbolehkan memiliki cucu dan cicit.
Hal ini disampaikan Ganjar saat menanggapi pertanyaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN atas penugasan pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"BUMN kamu boleh punya anak perusahaan tapi tidak boleh punya cucu, cicit. Jadi tadi soal monopoli, saya mencoba memahami memutar otak saya, ini kayaknya BUMN punya anak, cucu, cicit, sampai banyak, sampai swasta tidak punya peran," kata Ganjar dalam Dialog bersama Kadin, Kamis (11/1/2024).
Ganjar mengatakan, pada prinsipnya tugas negara tidak mencari uang, namun, memberikan fasilitas kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adil Pradipta
#GanjarPranowo #BUMN #Ganjar #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L