Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPATK Temukan Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Ini Kata KPU
02:47
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
02:35
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
Lanjutkan

PPATK Temukan Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Ini Kata KPU

11 Januari 2024, 18:35 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pemantauan atau pengecekan terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk ke rekening 21 bendahara partai politik dari luar negeri. 


KPU, kata Idham, hanya mampu melakukan pengecekan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik.


Idham mengatakan bahwa KPU hanya memiliki kapasitas untuk melakukan evaluasi terkait Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) setiap partai politik untuk Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#Pilpres2024 #DanaKampanye #PPATK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke