Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menyebutkan, bahwa ajang konser musik dan ekonomi kreatif sudah diperbolehkan untuk digelar. Namun, sebelum melaksanakan gelaran konser musik dan ekonomi kreatif, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak penyelenggara maupun penonton. Yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan telah melakukan vaksinasi lengkap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Deta Putri Setyanto
#KonserBolehDigelar #KonserMusik #EkonomiKreatif #Kemenparekraf #SuaraKompas #JernihkanHarapan