Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?
00:00
Tidak Benar Puan Maharani Bagi-bagi Uang Rp 25 Juta
01:12
Video Selanjutnya dalam detik
Tidak Benar Puan Maharani Bagi-bagi Uang Rp 25 Juta
Lanjutkan

Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?

10 Januari 2024, 14:51 WIB

Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.

Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com
Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum
Produser: Akbar Bhayu Tamtomo

Music: Hologram - Bobby Richards

Artikel terkait: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/09/175900182/-hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp-50

#cekfakta #cekfaktakompascom #hoaks #Bawaslu #GibranRakabumingRaka #hoakspolitik #cawapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #jernihmelihatdunia #jernihberkomentar

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke