Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot Fahrenheit pada Selasa (22/03/2022). Saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut telah menangkap dan menahan Hendry.
Selain menahan Hendry, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan robot trading Fahrenheit.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Diamanty Meiliana
Penulis Naskah: Anasthasya
Host: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #Fahrenheit #Trading