Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penolakan laporan yang dilayangkan oleh aktivis Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil bersama Haris Azhar hendak melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, laporan yang berkaitan dengan kasus korupsi tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kasus tersebut harus disampaikan lewat mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#HarisAzhar #LuhutBinsarPandjaitan #JernihkanHarapan