Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan tanggapan lembaga antirasuah atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Tentu kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus bersalah terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dimaksud sehingga divonis pidana penjara selama 14 tahun sebagaimana tuntutan dari Jaksa KPK," kata Ali, Senin (8/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo dipidana selama 14 tahun penjara pada Senin (11/12/2023) lalu.
Rafael didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapanÂ